top of page
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan  kesehatan kerja terdapat dua pemahaman yaitu menurut pemahaman :
• Filosofi
   Menurut filosofinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin

   keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia umumnya yang

   hasil karya dan budayanya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
• Ilmu
   Menurut ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha

   mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

1. Konsep K3

1.1  Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.2  Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja

• Melindungi tenaga kerja hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan

   meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
• Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja
• Sumber produksi di pelihara dan digunakan secara aman dan efektif
• Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani,

  maupun sosial.
• Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan karena kondisi kerja.
• Menempatkan tenaga kerja kepada suatu lingkungan kerja sesuai dengan kondisi fisik / fa’al tubuh dan mental

  psikologi tenaga kerja.

1.3  Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

          Menurut Mangkunegara (2002:163) ; Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
           Menurut Suma’mur (2001:104) ; keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan.
           Menurut Simanjuntak (1994) ; Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
          Mathis dan Jackson (2002: 245) ; menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
         Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000:6) ; mengartikan Kesehatandan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
           Jackson (1999:222) ; menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

1.4  Penyebab Kecelakaan Kerja

            Kecelakaan kerja sering terjadi di beberapa perusahaan yang kurang terkontrol dan kurang memahami tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja di tempat kerja. Kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh pekerja yang kurang memperhatikan rambu-rambu dan peraturan yang ada dalam lingkungan / tempat kerja.
            Sebagian besar kecelakaan (65%) dikarenakan tingkah laku tamu-tamu dan karyawan-karyawan yang ceroboh, (35%) kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman. Sedangkan cedera yang paling banyak adalah karena jatuh.Penyebab karyawan jatuh antara lain karena tersandung kabel listrik, ujung karpet, sapu atau nampan yang tertinggal di koridor atau jalan tangga, dan tergelincir di lantai yang basah. Setiap karyawan harus memperhatikan bahaya-bahaya yang mudah terjadi. Hal ini dapat menyelamatkan mereka dari cidera. Karyawan harus selalu ingat dan mengingatkan bahwa duka cita adalah milik anda dan teman-teman sekerja anda. Oleh karena itu perlu pemasangan rambu-rambu di setiap kondisi dan tempat berbahaya di lingkungan kerja.
Menurut Mangkunegara (2002:170) ; bahwa Indikator penyebab keselamatan kerja adalah:

1.4.1 Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi :

1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
3. Tempat kerja dengan penduduk atau lingkungan.
4. Kodisi basah dan licin
5. Kondisi cuaca buruk
6. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

1.4.2  Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi :

1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik
3. Pengaturan penerangan.
4. Penggunaan peralatan / mesin yang tidak sesuai SOP (Standard Operasional Personal)

1.4.3 Tindakan manusia yang membahayakan, yang meliputi :

1. Sikap terburu-buru
2. Sakit, mengantuk, kelelahan, mabuk .
3. Tidak menggunakan alat pelindung diri
4. Belum memahami K3 dengan baik
5. Ceroboh, tidak mematuhi peraturan yang ada.
6. Tak ada sikap perhatian terhadap lingkungan atau keadaan sekitarnya.
7. Premanisme

1.5  Tujuan dan Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

          Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
        Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002:165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut

1.5.1 Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

• Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
• Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
• Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
• Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
• Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
• Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
• Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

1.5.2  Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Manfaat dari  pemahaman terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah (Bagyono,2004:3) :
• Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja

  maupun kecerobohan pekerja.
• Memelihara kesehatan para pekerja untuk memperoleh hasil pekerja yang optimal
• Mengurangi angka sakit atau angka kematian di antara pekerja maupun orang-orang di lingkungan sekitar.
• Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja.
• Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.

1.6   Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pada prinsipnya, ruang lingkup kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja mencakup tiga aspek, antara lain (Bagyono, 2004:3) :

1.6.1  Pekerja

          Para pekerja / karyawan di suatu perusahaan harus dijaga dengan baik kesehatanya. Hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerjanya sehingga memperoleh tenaga-tenaga yang produktif dan profesional. Produktivitas dan provesionalisme yang mengikat pada giliranya akan membantu perusahaan dalam mencapai tujuanya.



Usaha-Usaha Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
• Mengadakan seleksi dan calon pegawai
• Pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para pegawai
• Meningkatkan kesejahteraan dan mengusahakan suasana, serta cara hidup dan training para pekerja seoptimal mungkin.
• Imunisasi berkala terhadap penyakit-penyakit khusus.

Tugas dan Tanggung Jawab Pekerja
• Mempelajari dan melaksanakan aturan dan istruksi keselamatan kerja
• Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru / yang kurang pengalaman.
• Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap kerja yang aman.
• Melakukan secara sungguh-sungguh terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan.

1.6.2  Pekerjaan

           Pekerjaan dapat diselesaikan jika terdapat pekerja. Namun para pekerja juga tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.



Upaya mengurangi resiko dalam hal pekerjaan antara lain :
a. Mengadakan perubahan dalam kerja yang salah.
    Misalnya : Pemakaian alat kerja yang tidak sesuai harus diganti secepatnya.
b. Mencegah terjadinya penularan atau pelajaran melalui pengaruh-pengaruh dari faktor-faktor yang

    membahayakan.
    Misanya : Tindakan pencegahan harus dilakukan terhadap para pekerja yang bekerja dalam ruangan yang

    terdapat gas beracun atau berdebu dan tindakan peringatan terhadap jenis pekerjaan yang melelahkan.
c. Diberlakukannya tindakan atau aturan yang ketat untuk melindungi para pekerja terhadap penggunaan alat-alat

    yang membahayakan.
    Misalnya : Menggunakan pakaian sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan juga melarang seseorang

    melakukan pekerjaan yang bukan menjadi keahlianya.
d. Pencahayaan / Penerangan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang

    membutuhkan penelitian ketelitian dan cenderung rumit harus diberikan penerangan yang lebih. Hal ini

    dimaksudkan :
       • Untuk mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
       • Untuk menjaga mutu pekerjaan
       • Untuk tidak menurunkan produksi
       • Untuk tidak merusak mata
e. Mengadakan latihan-latihan terhadap para pekerja di dalam bidang khusus. Setiap jenis pekerjaan mempunyai

    sifat-sifat dan cara-cara sendiri. Sifat dan cara-cara ini harus dikenalserta dipelajari oleh para pekerja. Hal ini

    bertujuan :
       • Untuk mencegah timbulnya kecelakaan-kecelakaan sebagai akibat kurang mengetahui sifat dan cara

          bekerja.
       • Menambah pengetahuan para pekerja, sesuai bidangnya masing-masing.
f. Tindakan untuk mencegah kecelakaan
    Harus dibedakan antara usaha-usaha tentang keselamatan kerja dengan usaha pencegahan atas penyakit

    akibat yaitu bahwa keselamatan kerja menitikberatkan pada peralatan dari perusahaan, sedangkan

    pencegahan penyakit akibat kerja ditunjukkan kepada orang-orang yang bekerja dalam perusahaan. Di

    samping kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan karena persoalan teknis, sebagian besar kecelakaan

    disebabkan karena kelelahan. Makin lama seseorang melakukan pekerjaan makin berkurang prestasi kerjanya,

    dan semakin banyak bekerja maka akan makin cepat dan hebat tingkat kelelahanya.Kelelahan dapat

    menimbulkan efek buruk terhadap jasmani dan rohani.



    Usaha untuk mencegah / memperkecil kecelakaan :
       • Mengadakan pengaturan tata cara kerja, antara lain dengan melakukan penjadwalan yang baik dan jam

         kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja.
       • Menerapkan dan mematuhi peraturan perundang-undangan lamanya jam kerja.
       • Menerapkan rolling kerja (shift / jam kerja) dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Hasil ini perlu

         dilakukan untuk menghindarkan pekerja dari kejenuhan atau kebosanan yang berakibat terjadinya

         kecelakaan. Semakin teliti dan halus suatu pekerjaan, makin harus diperpendek lamanya bekerja dan harus

         diselang dengan istirahat.

1.6.3  Tempat Bekerja

          Tempat kerja merupakan bagian yang penting dalam suatu industri/perusahaan, secara tidak langsung tempat kerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari para pekerja. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktivitas kerja.


         Usaha-usaha kesehatan dan keselamatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum adalah dengan menerapkanya hygiene dan sanitasi serta secara khusus. Hal-hal yang berkaitan dengan hygiene dan sanitasi tempat kerja antara lain :
      • Penerangan atau pencahayaan dalam ruang kerja harus disesuaikan / diatur dengan jenis pekerjaan yang

        dilakukan
      • Pengontrolan udara dalam ruangan kerja
      • Suhu udara dalam ruangan kerja
      • Tekanan udara dalam ruangan kerja



            Penyebab kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh kurangnya perhatian, kelalaian dan kebiasaan buruk. Akibat yang ditimbulkan mungkin tidak begitu serius, tetapi rangkaian kejadian atau gabungan peristiwa akibat dari beberapa kesalahan dapat berakibat fatal. Ketika anda bekerja dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menetapkan keamanan kerja. Namun demikian, dalam keadaan apapun anda harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja. Jadikanlah keamanan kerja sebagai prioritas utama.

2. IMPLEMENTASI K3
2.1  ERGONOMI

           Ergonomi berasal dari kata-kata dalam bahasa Yunani yaitu ergos yang berarti kerja dan nomos yang berarti ilmu, sehingga secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan pekerjaannya.Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran penelitian ergonomi ialah manusia pada saat bekerja dalam lingkungan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa ergonomi ialah penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia ialah untuk menurunkan stress yang akan dihadapi. Dapat dikatakan juga ergonomi adalah studi tentang aspek-aspek manusia dalam ilmu lingkungan kerja ditinjau secara anatomi, psikologi, enginerring, dan manajemen. Upayanya antara lain berupa menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban bertujuan agar sesuai dengan kebutuhan tubuh manusia

2.1.1 Contoh Gambar Ergonomi

Gambar 1

Posisi  bekerja di depan laptop

Gambar 2

Posisi   ergonomi pada waktu mengangkat barang

Gambar 3

Posisi  ergonomi 

2.2 Alat-Alat Keselamatan Kerja (K3) Industri Otomotive

         APD (Alat Pelindung diri) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari adanya kemungkinan potensi bahaya atau kecelakaan kerja.Secara teknis APD tidaklah secara sempurna dapat melindungi tubuh tetapi akan dapat meminimaliasi tingkat keparahan kecelakaan atau keluhan / penyakit yang terjadi. Dengan kata lain, meskipun telah menggunakan APD upaya pencegahan kecelakaan kerja secara teknis, teknologis yang paling utama.Alat Pelindung diri ( APD ) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja. APD dipakai apabila usaha rekayasa ( engineering ) dan cara kerja yang aman ( work praktis ) telah maksimum.

Safety shoes (sepatu pelindung) atau bahasa yang sering saya dengar sepatu safety ialah alat pelindung kaki yang di design khusus dari bahan kulit dan dilapisi metal baja pada ujungnya, tepat diatas jari-jari kaki dengan sol dan karet tebal yang kuat sebagai alasnya. fungsinya : untuk mencegah atau melindungi kaki dari timpaan benda berat, benda-benda tajam, benda yang bersifat panas, cairan kimia, serta ceceran oli dan lain sebagainya.

2.2.1 Sefety Shoes
2.2.2 SAFETY GLASSES (Kacamata Pelindung)

Di desain khusus dari benda non kaca sehingga tidak mudah pecah dan lebih aman di gunakan. Biasanya pada tekhnik 2 macam warna yaitu bening (umum) dan gelap (untuk mengelas/welder) fungsinya : sebagai pelindung mata dari debu, cahaya langsung, serpihan benda-benda kecil atau serpihan logam saat menggerinda dan sebagai pelindung mata dari cahaya atau percikan logam saat mengelas.

2.2.3 SAFETY HELMET (Pelindung Kepala)

Safety helmet atau helm pelindung ialah alat yang terbuat dari bahan plastik jenis keras yang berfungsi melindungi kepala dari benturan serta kemungkinan terjatuhnya benda-benda keras atau cairan kimia dari atas tempat kita bekerja atau pada saat bekerja dibawah kendaraan.

2.2.4 Sarung Tangan

Berfungsi melindungi tangan dari bahaya kerja yang dapat menciderai tangan atau jari. Bahan dan bentuknyapun Beragam sesuai dengan masing-masing kerjaan yang dilakukan. Pada mekanik atau tekhnisi biasanya terbuat dari bahan kain tebal dan dibagian luar tepat dibawah telapak tangan dilapisi karet halus berbentuk bulatan kecil berwarna kuning.Sedangkan untuk welder biasanya terbuat dari bahan kulit yg tahan terhadap panas.

2.2.5  RESPIRATOR (Masker)

Berfungsi untuk menyaring udara yang dihirup saat bekerja di kawasan yang berdebu atau di tempat yang beracun. Pada jenis tertentu respirator memiliki filter udara yang dapat diganti dan disesuaikan sesuai dengan medan atau tempat yang kita hadapi.

2.2.6  Face Shield (Pelindung Wajah)

Kegunaannya ialah untuk melindungi wajah dari serpihan benda-benda asing, percikan api las, serta sinar las (biasa digunakan Welder

2.2.7  Ear Plug (Penutup Telinga)

Berfungsi melindungi telinga saat bekerja di tempat yang bising.
contoh : bunyi dari alat-alat berat, mesin atau genset.

2.2.8  Pakaian Kerja

Safety vest adalah rompi keselamatan. Rompi ini diengkapi bahan yang dapat berpendar jika terkena cahaya (aluminator) , sehingga akan lebih mudah terlihat lokasi-lokasi para pekerja, begitupun dengan seragam kerja yang digunakan

Gambar 4

Sefety Shoes 

Gambar 5

Sefety Glasses 

Gambar 6

Sefety Helmet 

Gambar 7

Sarung Tangan  

Gambar 8

Masker 

Gambar 9

Face Shield 

Gambar 10

Ear Plug 

Gambar 3

Pakainan Kerja 

SMK OTOMOTIF UM​

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page